Biak, Papua --- Sidang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Biak Numfor berlangsung pada Senin (29/7) hingga Rabu (31/7) lalu bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kab. Biak Numfor.
Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa sebelum ditetapkannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023 sebagai Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu harus disetujui bersama oleh DPRD Kab. Biak Numfor dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Tim Evaluator Provinsi Papua.
Didalam rancangan Perda ini terdapat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2023 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua.
“Salah satu bagian dari Raperda ini adalah LKPD yang telah diaudit oleh BPK. Setelah diaudit, dibuatkan Rancangan Perda. Dan rancangan Perda tersebut harus mendapsat persetujuan bersama dengan DPRD dan selanjutnya dievaluasikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”, Saipan, ST selaku Kepala Bidang Akuntasi BPKAD menjelaskan.
Saipan juga berterima kasih kepada seluruh OPD Kab. Biak Numfor yang sangat kooperatif dalam menunjang LKPD TA. 2023 ini. Terima kasih dan apresiasi juga kepada Kepala BPKAD Kab. Biak Numfor Gunadi, S.Sos., M.Si beserta seluruh jajaran atas kerja keras dan kekompakkan dalam bekerja mempersiapkan semua data dengan baik.
Kamis, 21 November 2024