Biak, Papua --- Rekonsiliasi Iuran Wajib Peserta Penerima Upah Pegawai Negeri (PPUPN) Triwulan II se-KPPN Biak dilaksanakan pada hari Kamis (15/8) lalu di Ballroom Swissbel-hotel Cenderawasih Biak yang diselenggarakan oleh BPJS Cabang Biak.
Dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Edwin Kbarek, SE dan Kepala Subbidang Belanja & Pembiayaan Novita Y. Isir, S.STP beserta 3 orang staf Bidang Perbendaharaan. Dari Kab. Biak Numfor ada beberapa OPD yang hadir antara lain BPKAD, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Sebelumnya dari Januari sampai Juni kita 4 komponen. Sekarang sudah memenuhi 5 komponen per bulan Juli”, Edwin Kbarek menjelaskan.
5 komponen dimaksud adalah Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Fungsional/Struktural, Tunjangan Kemahalan dan Tunjangan Daerah Terpencil (TDT).
Kamis, 21 November 2024