Baca Berita

Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023



Penulis : Admin | Tanggal Publish : Selasa, 3 September 2024

Biak, Papua – Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 yang sedianya dilakukan pada Hari Rabu (21/8), namun ditunda ke Hari Senin (26/8) bertempat di Swissbel-Hotel Kota Jayapura. Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kab. Biak Numfor Zacharias L. Mailoa, ST., MM, 2 Anggota Banggar DPRD Kab. Biak Numfor (Bpk. Daniel Rumanasen dan Jhon Amboky),  Kepala BPKAD dan jajarannya, Kepala BAPPEDA dan jajarannya, Kepala BAPENDA dan jajarannya, serta Kabag. Hukum Setda.

Saipan, ST., M.A.P selaku Kepala Bidang Akuntansi juga hadir dalam giat evaluasi ini. Beliau menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan pertanggungjawaban mulai dari tahap sidang yang telah dilakukan di Biak pada Senin (29/7) sampai Rabu (31/7) lalu, kemudian dilanjutkan dengan tahap evaluasi oleh Tim Evaluator Provinsi untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda dan Perbup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Dalam evaluasi ini ada beberapa rekomendasi Tim Evaluasi yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kab. Biak Numfor, yang pertama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), kedua tentang Defisit APBD dan yang terakhir terkait hutang pihak ketiga. Selain itu Tim Evaluasi Provinsi Papua juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor segera menindak lanjuti hasil temuan dan rekomendasi BPK”, Saipan menjelaskan.

Kasubbid Konsolidasi Laporan Keuangan Kartika I. C. Gultom, SE mengatakan sejauh ini semua proses berjalan lancar dan dari BPKAD Kab. Biak Numfor sedang menyiapkan tanggapan Stressing Point yang diberikan oleh BPKAD Provinsi Papua.

“Sampai saat ini sementara disiapkan stressing point tersebut. Tetap kompak, tetap semangat dan semakin baik untuk BPKAD Biak Numfor”, Kartika menambahkan.

Setelah dievaluasi, Ranperda dan Ranperbup ini akan ditetapkan menjadi Perda dan Perbup Pertanggungjawaban APBD TA. 2023 untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.