Rakor Percepatan Realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai Kabupaten Biak Numfor
Penulis: Admin
4 hari yang lalu
Biak Numfor, Papua –– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menggelar rapat koordinasi dalam rangka mempercepat realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada Senin (7/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan proses realisasi TPP dapat berjalan secara efektif, tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan turunan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, TPP diberikan berdasarkan pertimbangan objektif antara lain beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya sesuai kebutuhan daerah. Sedangkan ketentuan tambahan diantara lain bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah serta perubahan atau penambahan besaran TPP wajib melalui mekanisme persetujuan atau pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal terkait proses administrasi, kelengkapan dokumen, mekanisme pencairan, serta koordinasi antarperangkat daerah yang memiliki peran dalam proses realisasi TPP. Evaluasi terhadap sejumlah kendala yang masih ditemukan juga menjadi perhatian guna mencari solusi dan mempercepat penyelesaian proses pembayaran.
“Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diatur dalam Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah”, Gunadi menjelaskan.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menegaskan bahwa percepatan realisasi TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus bagian dari upaya meningkatkan motivasi dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui koordinasi yang lebih intensif antara perangkat daerah terkait, diharapkan seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan sehingga realisasi TPP dapat segera dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan ketelitian dalam penyelesaian administrasi serta memastikan setiap persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi. Dengan demikian, tidak terdapat hambatan yang dapat memperlambat proses realisasi tambahan penghasilan bagi pegawai.