UraianTugas dan Fungsi
1. Sekretariat BPKAD Kab.Biak Numfor
Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan Kesekretariatan Badan. Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan
pelaporan Badan;
b. Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan;
c. Pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
d. Penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;
e. Pengelolaan keuangan Badan; dan
f. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai
bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat dipimpin oleh
Sekretaris dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian antara lain sebagai
berikut :
a. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Kepala Sub Bagian Program; dan
c. Kepala Sub Bagian Keuangan.
2. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran daerah. Untuk menyelenggakarakan tugasnya, Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan analisa kebijakan
anggaran daerah;
b. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran PPKD dan pembiayaan;
c. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran
pendapatan daerah;
d. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran
belanja daerah;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang
Perencanaan Anggaran Daerah; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Perencanaan Anggaran Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu oleh 2 (dua) Kepala Sub Bidang sebagai berikut :
a. Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah I; dan
b. Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah II.
3. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah
Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan akuntansi keuangan daerah;
b. Pengelolaan pelaporan keuangan daerah;
c. Pengelolaan sistem informasi akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah;
d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Akuntansi dan
Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu oleh 2 (dua) Kepala
Sub Bidang sebagai berikut :
a. Kepala Sub Bidang Konsolidasi Laporan Keuangan; dan
b. Kepala Sub Pelaporan Pertanggungjawaban.
4. Bidang Perbendaharaan Daerah Bidang Perbendaharaan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan perbendaharaan. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bidang Perbendaharaan Daerah mempunyai fungsi :
a. Mengelola kas daerah;
b. Mengelola belanja tidak langsung/belanja pegawai;
c. Mengelola anggaran PPKD;
d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Perbendaharaan Daerah; dan
e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Perbendaharaan
Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu oleh 2 (dua) Kepala Sub Bidang sebagai berikut :
a. Kepala Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan; dan
b. Kepala Bidang Manajemen Kas.
5. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bidang Pengelola Barang Milik Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk menyelenggarakan tugasnya Bidang Pengelola Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
a. Menyusun bahan perumusan kebijakan analisis perencanaan Barang Milik Daerah;
b. Menyusun bahan perumusan kebijakan penatausahaan Barang Milik Daerah;
c. Menyusun bahan perumusan kebijakan pengamanan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Pengelola Barang Milik Daerah; dan
e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Perbendaharaan
Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu oleh 2 (dua) Kepala Sub
Bidang sebagai berikut :
a. Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendataan Aset; dan
b. Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan.