Header Logo

Tugas Pokok dan Fungsi

UraianTugas dan Fungsi 
1. Sekretariat BPKAD Kab.Biak Numfor 
   Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu dan         bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan   pengelolaan Kesekretariatan Badan. Untuk menyelenggarakan     fungsi tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi : 
a. Pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan 
    pelaporan Badan; 
b. Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan; 
c. Pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum; 
d. Penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan; 
e. Pengelolaan keuangan Badan; dan 
f. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai 
   bidang tugasnya. 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat dipimpin oleh 
Sekretaris dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian antara lain sebagai 
berikut : 
a. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 
b. Kepala Sub Bagian Program; dan 
c. Kepala Sub Bagian Keuangan. 

2. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah 
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran daerah. Untuk menyelenggakarakan tugasnya, Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai fungsi : 
a. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan analisa kebijakan 
    anggaran daerah; 
b. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran       PPKD dan pembiayaan;
c. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran 
    pendapatan daerah; 
d. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran 
    belanja daerah; 
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang 
    Perencanaan Anggaran Daerah; dan 
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai         bidang tugasnya. 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Perencanaan Anggaran Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu oleh 2 (dua) Kepala Sub Bidang sebagai berikut : 
a. Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah I; dan 
b. Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah II. 

3. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah 
    Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas membantu          Kepala Badan dalam melaksanakan akuntansi dan pelaporan                keuangan daerah. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bidang            Akuntansi dan Pelaporan mempunyai fungsi : 
a. Pengelolaan akuntansi keuangan daerah; 
b. Pengelolaan pelaporan keuangan daerah; 
c. Pengelolaan sistem informasi akuntansi dan pelaporan keuangan 
    daerah; 
d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan                    Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan 
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai        bidang tugasnya. 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Akuntansi dan 
Pelaporan dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu oleh 2 (dua) Kepala 
Sub Bidang sebagai berikut : 
a. Kepala Sub Bidang Konsolidasi Laporan Keuangan; dan
b. Kepala Sub Pelaporan Pertanggungjawaban. 

4. Bidang Perbendaharaan Daerah Bidang Perbendaharaan Daerah        mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan      pengelolaan perbendaharaan. Untuk menyelenggarakan                        tugasnya, Bidang Perbendaharaan Daerah mempunyai fungsi : 
a. Mengelola kas daerah; 
b. Mengelola belanja tidak langsung/belanja pegawai; 
c. Mengelola anggaran PPKD; 
d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan              Bidang Perbendaharaan Daerah; dan 
e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai              bidang tugasnya. 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Perbendaharaan 
Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu oleh 2 (dua) Kepala Sub Bidang sebagai berikut : 
a. Kepala Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan; dan 
b. Kepala Bidang Manajemen Kas. 
5. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah 

Bidang Pengelola Barang Milik Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk menyelenggarakan tugasnya Bidang Pengelola Barang Milik Daerah mempunyai fungsi : 
a. Menyusun bahan perumusan kebijakan analisis perencanaan                Barang Milik Daerah; 
b. Menyusun bahan perumusan kebijakan penatausahaan Barang          Milik Daerah; 
c. Menyusun bahan perumusan kebijakan pengamanan dan                      pemanfaatan Barang Milik Daerah;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan            Bidang Pengelola Barang Milik Daerah; dan 
e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai              bidang tugasnya. 
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Perbendaharaan 
Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu oleh 2 (dua) Kepala Sub 
Bidang sebagai berikut : 
a. Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendataan Aset; dan 
b. Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan.

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © BPKAD Kabupaten Biak Numfor