BPKAD Kab. Biak Numfor menetapkan 3 (tiga) program SKPD
sebagai berikut :
1. Program Pengelolaan Keuangan Daerah,
Program Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan program strategis BPKAD yang berfokus pada perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian, dan pelaporan APBD guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan efisien. Program ini termasuk dalam program
prioritas daerah RPJMD Kabupaten Biak Numfor 2025–2029, karena
mendukung langsung misi reformasi tata kelola pemerintahan berbasis good governance dan digitalisasi. Keberhasilan program ini tercermin dari ketepatan waktu penetapan APBD, kesesuaian RKPD dengan APBD, efektivitas realisasi anggaran, penurunan SILPA, serta pencapaian opini WTP atas laporan keuangan daerah.
2. Program pengelolaan Barang Milik Daerah
Program Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan program BPKAD yang diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pendapatan dan pelayanan publik. Program ini juga masuk dalam program prioritas daerah RPJMD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025–2029, karena berperan penting dalam mendukung efisiensi fiskal dan keberlanjutan pembangunan melalui inventarisasi aset, pensertifikatan, pemanfaatan aset idle dan peningkatan nilai aset tetap. Keberhasilan program ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
3. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota merupakan program yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BPKAD melalui penyediaan layanan administrasi perkantoran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sarana dan prasarana kerja. Program ini tidak langsung menghasilkan output teknis terkait pengelolaan keuangan atau aset, namun menjadi fondasi penting agar seluruh program dan kegiatan
BPKAD dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan. Dengan adanya program ini, kinerja kelembagaan BPKAD dapat lebih optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana diarahkan dalam RPJMD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025–2029.
BPKAD Kab. Biak Numfor menetapkan 13 (tiga belas) kegiatan pada
periode tahun 2025-2029 sebagai berikut :
1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
4. Administrasi Umum Perangkat Daerah;
5. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
6. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
7. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
8. Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah;
9. Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah;
10. Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
11. Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah
Lingkup Keuangan Daerah; dan
13. Pengelolaan Barang Milik Daerah.