Biak, Papua --- Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada kantor BPKAD melakukan Rekonsiliasi Laporan BMD dan Persediaan pada hari Kamis (11/07) hingga Jumat (19/07) di kantor BPKAD Kab. Biak Numfor. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang wajib menyampaikan Laporan Semester I Tahun Anggaran 2024 sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi Laporan BMD.
“Tujuan rekonsiliasi ini untuk mencocokan data antara pengguna dan pengelola agar dilaporkan ke Sekjen Kemendagri dan MCP KPK”, ujar Basri, SE selaku Kepala Bidang BMD.
Diikuti oleh 52 OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kab. Biak Numfor, kegiatan ini berjalan lancar dan kooperatif. Rekonsiliasi juga merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Laporan semester I ini kami laporkan paling lambat bulan Agustus minggu ke-empat. Kedepannya agar OPD lebih memperhatikan pelaporannya sesuai ketentuan peraturan”, Basri menambahkan.
Kamis, 21 November 2024