Biak, Papua --- Pada Selasa (23/07) kemarin, Kepala BPKAD Gunadi, S.Sos., M.Si melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Transfer ke Daerah (TKD) Semester I Tahun 2024 bersama Kepala KPPN Biak Suhartono yang didampingi Sulaiman Suwandi.
“Penyaluran TKD sudah diterima oleh daerah sebesar 50% dari pagu disemester pertama”, ujar Gunadi, S.Sos.,M.Si
Giat ini dihadiri juga oleh Edwin Kbarek, SE selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Semuel Korwa, SH selaku Kepala Sub Bidang Manajemen Kas beserta staf pada bidang perbendaharaan di kantor BPKAD.
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan TKD maka rekonsiliasi ini dilakukan bersama KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, tujuannya untuk mencocokan transfer dari KPPN ke Pemda Biak Numfor. Transfer dimaksud terdiri dari 2 jenis, yaitu transfer ke RKUD seperti DAU Umum, DAU Spesifik, DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Bagi Hasil serta OTSUS dan transfer yang tidak masuk RKUD bersifat langsung seperti BOK, BOS, Operasional Penyelenggaraan Paud, Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan dan Dana Desa”, Semuel Korwa menjelaskan.
“Apresiasi dan terima kasih kami kepada KPPN Biak atas sinergitas kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kab. Biak Numfor”, Gunadi menambahkan.
Kamis, 21 November 2024