Header Logo
Pemberian TPP bagi Nakes Berdasarkan Amanat Regulasi

Pemberian TPP bagi Nakes Berdasarkan Amanat Regulasi

Penulis: Admin 1 bulan yang lalu

Biak Numfor, Papua --- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melaksanakan komunikasi dan koordinasi terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis pada RSUD Biak pada Kamis (17/9/2026) di Gedung Arsip BPKAD. 

TPP bagi tenaga kesehatan RSUD Biak menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah terhadap aparatur yang berada di garis depan pelayanan kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab yang tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat, penanganan pasien serta pelaksanaan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan.

“Pemberian TPP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah”, Gunadi menjelaskan.

Melalui komunikasi dan koordinasi yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berupaya membangun kesamaan pemahaman antara para pemangku kepentingan mengenai mekanisme dan pertimbangan dalam pemberian TPP. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang proporsional dan tetap berada dalam koridor regulasi serta kapasitas fiskal daerah.

TPP bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, tetapi juga dapat mendukung peningkatan motivasi, kinerja, disiplin, dan profesionalisme aparatur dalam menjalankan pelayanan kesehatan di RSUD Biak.

Koordinasi dan penyamaan persepsi ini dihadiri Kepala BPKAD beserta para Kabid, Sekretaris BAPPEDA, Sekretaris Inspektorat dan para pejabat struktural RSUD diantaranya Kabag Tata Usaha, Kabid Pelayanan Medik, Kabid Keperawatan, Kasubbag Program dan Keuangan, Komite Medik, Penanggung jawab IGD, Bendahara Gaji dan Staf Keuangan pembuat daftar gaji.

Pemerintah daerah berkomitmen memastikan kebijakan pemberian TPP dilaksanakan berdasarkan regulasi, kemampuan keuangan daerah serta prinsip keadilan dan akuntabilitas, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Biak Numfor. 

“Dihadiri beberapa Dokter Umum juga yaitu dr. Aryoko Patoding, dr. Ryant, dr. Kristin Wenda, dr. Rinaldo dan dr. Liliand”, Gunadi melanjutkan.

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © BPKAD Kabupaten Biak Numfor